Misi Pendayagunaan :
Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
Kebijakan Strategis Pendayagunaan:
Â
Sinergi Pendayagunaan
Berpijak pada posisi LAZISMU sebagai lembaga intermediate, maka dalam penyaluran dan pendayagunaan dana ziswaf bersinergi dengan berbagai lembaga baik di internal Muhammadiyah maupun lembaga diluar Muhammadiyah. Seperti program pendayagunaan bidang pertanian, lazismu bersinergi dengan MPM ( Majelis Pemberdayaan Masyarakat) PP Muhammadiyah, program kemanusiaan bersinergi dengan LPB PP Muhammadiyah, masalah sosial bersinergi dengan MPS Muhammadiyah, bidang ekonomi dengan MEK Muhammadiyah dan untuk pemberdayaan kaum perempuan lazismu bersinergi dengan PP ‘Aisyiyah. Sedang sinergi dengan lembaga di luar Muhammadiyah, LAZISMU telah menggandeng berbagai lembaga dan komunitas dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana ziswaf seperti lembaga IWAPI, komunitas WIRAMUDA, berbagai komunitas hobby dan profesi dan sebagainya. Tujuan dari sinergi adalah agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang lebih luas.
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyright © 2025 LAZISMU BLORA