Blora, 23 Oktober 2026 — Gerakan One More Muhammadiyah kembali menghadirkan bantuan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Blora. Penyaluran kali...
Read MoreBlora, 23 Oktober 2026 — Gerakan One More Muhammadiyah kembali menghadirkan bantuan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Blora. Penyaluran kali...
Read MoreBlora, 19 Oktober 2026— Gerakan One More Muhammadiyah kembali menghadirkan bantuan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Blora. Melalui kolaborasi MDMC...
Read MoreBlora, 15 Oktober 2026 — Gerakan One More Muhammadiyah kembali memperluas jangkauan bantuan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Blora. Melalui...
Read MoreBlora, 14 Oktober 2026 — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan air bersih kembali diwujudkan melalui gerakan One More Muhammadiyah yang melibatkan...
Read MoreBlora, 09 oktober 2026 — Gerakan One More Muhammadiyah kembali menghadirkan kepedulian bagi masyarakat melalui penyaluran bantuan air bersih di...
Read MoreRandublatung, 07 Oktober 2026 — Lazismu Kantor Layanan (KL) Randublatung menyalurkan bantuan air bersih kepada dua fasilitas penting di wilayah Randublatung,...
Read MoreBlora, 05 Oktober 2026 — Kepedulian kembali mengalir melalui gerakan One More Muhammadiyah. Lazismu Blora, MDMC Blora, LLHPB, dan Pemuda...
Read MoreRandublatung, 5 Oktober 2026 — Lazismu Kantor Layanan (KL) Randublatung yang tergabung dalam gerakan One More Muhammadiyah menyalurkan bantuan air...
Read MoreBlora, Selasa, 29 September 2026, — Musim kemarau yang masih berlangsung menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Blora mengalami keterbatasan akses...
Read MoreBlora, 30 September 2026 — Lazismu Kabupaten Blora kembali hadir membantu masyarakat melalui Program Siaga Bencana dengan menyalurkan bantuan kepada...
Read More
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyright © 2025 LAZISMU BLORA